Kejari Purwokerto Ungkap 6 Kasus Korupsi, Rugikan Negara Miliaran Rupiah

    Kejari Purwokerto Ungkap 6 Kasus Korupsi, Rugikan Negara Miliaran Rupiah
    Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto

    PURWOKERTO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas korupsi sepanjang tahun 2025, dengan tuntas menangani enam perkara pidana korupsi dari berbagai tahapan. Upaya serius ini mencakup proses penyidikan, penuntutan, hingga tahap eksekusi, menggarisbawahi dedikasi Bidang Pidana Khusus (Pidsus) dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan dana publik.

    Selama periode tersebut, Bidang Pidsus Kejari Purwokerto berhasil mendalami tiga kasus korupsi yang merugikan keuangan negara secara signifikan. Kasus pertama menyoroti penyimpangan dana APBD di Perumda Pasar Satria Kabupaten Banyumas, yang diduga terjadi antara tahun 2018 hingga 2023. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp180 juta, sebuah angka yang cukup memprihatinkan.

    Selanjutnya, perhatian dialihkan pada dugaan korupsi dalam penjualan produksi susu di Balai Besar Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak (BPTU-HPT) Baturraden. Penyelidikan mendalam mengungkap kerugian negara yang jauh lebih besar, yaitu mencapai Rp4, 3 miliar, terkait praktik penjualan susu yang tidak transparan.

    Kasus ketiga yang berhasil diungkap adalah penyalahgunaan dana Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Jati Makmur LKD Kecamatan Jatilawang. Dana yang dikelola oleh kelompok simpan pinjam perempuan (SPP) pada periode 2023-2024 ini diduga diselewengkan, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.252.998.200. Jika dijumlahkan, ketiga kasus ini saja telah menimbulkan kerugian negara total Rp6.732.998.200.

    Tak hanya kasus penyidikan, Kejari Purwokerto juga berhasil membawa satu perkara ke tahap penuntutan di tahun yang sama. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana eks-PNPM Kecamatan Jatilawang, yang kemudian bertransformasi menjadi BUMDESMA Jati Makmur. Terdakwa dalam perkara ini adalah Wike Herlina binti Darwan.

    Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum mengajukan hukuman pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan. Selain itu, terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp943.400.945, dengan subsider tiga bulan penjara jika tidak mampu membayar. Denda sebesar Rp250 juta pun diajukan, dengan ancaman tambahan tiga bulan kurungan apabila denda tersebut tidak dipenuhi. (PERS

    korupsi penegakan hukum kejaksaan banyumas purwokerto tindak pidana korupsi
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Banyumas Darurat Sosial, Kemenag Dan Pemkab...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Wakapolri Luncurkan Program Pelayanan Pengaduan Reserse
    Korem 084/Bhaskara Jaya Ikuti Ziarah Rombongan Peringati Hari Juang Kartika dan HUT Kodam V/Brawijaya
    PT THRS Terancam Sanksi DLH Semarang Gegara Dugaan Galian C Ilegal
    Kejari Purwokerto Ungkap 6 Kasus Korupsi, Rugikan Negara Miliaran Rupiah
    Korem 084/Bhaskara Jaya Gelar Doa Bersama Peringati HUT Juang TNI AD

    Ikuti Kami